Al Amin Siap Jadi Terdakwa
Rabu, 06 Agustus 2008 – 14:29 WIB
Hal ini diakui pengacaranya Sirra Prayuna. "Paling lama 14 hari bagi jaksa untuk buat surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Setelah itu klien saya disidang," kata Sirra, yang datang sekitar 5 menit setelah anggota Komisi IV DPR RI itu. Selaku pengacara, pihaknya akan berusaha membela Al Amin diantarantya dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang bisa meringankan.
Dalam penggerebekan dini hari itu, petugas KPK menyita uang Rp 3,9 juta milik Amin, ditemukan pula uang Rp 60 juta di dalam mobil Azirwan. Termasuk bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan. Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, persidangan Al Amin paling cepat 14 hari sudah bisa diketahui kapan pelaksanaannya. (pra)