Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alamaakkk! Sudah 42 Anggota DPRD jadi Tersangka

Selasa, 01 Maret 2016 – 19:58 WIB
Alamaakkk! Sudah 42 Anggota DPRD jadi Tersangka - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dok JPNN

JAKARTA –  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menegaskan, sejak 2010 hingga 2016, sudah ada 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Indonesia yang dijadikan KPK sebagai tersangka.
            
Teranyar, KPK menetapkan enam anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban tahun 2014.
            
“Sejak awal 2010 sampai sekarang telah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Priharsa kepada wartawan di markas KPK, Selasa (1/3).
            
Dia menjelaskan, sebagian besar anggota DPRD itu menjadi tersangka berkaitan dengan pengurusan anggaran pendapatan belanja daerah. Karenanya, kata Priharsa, selain memokuskan penindakan maka tahun ini KPK juga akan fokus pada penerapan e-budgeting di daerah.  Hal itu untuk mencegah permainan dalam anggaran. 

“Sekarang mengumpulkan best practice daerah yang sudah menerapkan untuk diaplikasikan ke daerah lain. Nanti akan direview sudah sejauh mana (penerapannya),” katanya.
            
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggalakkan langkah pecegahan, terutama di daerah-daerah yang punya potensi besar terjadinya tindak pidana korupsi. KPK beberapa waktu lalu mengundang Sekretaris Daerah dari enam provinsi rawan korupsi. Yakni, Banten, Sumatera Utara, Riau, Papua, Papua Barat, dan Aceh. 

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK ingin daerah mengimplementasikan e-budgeting, e-procurement, dan perizinan Sumber Daya Alam (SDA) dengan  benar, supaya tindak pidana korupsi dapat dicegah. Di samping itu,  juga untuk mencegah kongkalikong maupun permainan dalam pengelolaan APBD.

Dia menegaskan, setelah belajar dari kasus-kasus yang menjerat kepala daerah sebelumnya, ada tiga permasalahan krusial yang terjadi di beberapa daerah.  “Pengelolaan APBD diintervensi dari luar, masalah di pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sumber daya alam terkait pertambangan dan kehutanan,” kata Pahala saat berbincang-bincang dengan JPNN.com, Minggu (21/2). (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close