Alamak! Oknum PNS Pesta Sabu dengan Istri Kedua
jpnn.com - CILACAP - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dari Kementrian Hukum dan HAM, digelandang ke Mapolres oleh jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap.
Sug (48) ditangkap saat berada di rumah istri keduanya, yang juga merupakan pengguna sabu, Sup (43).
Keduanya tak bisa mengelak saat polisi masuk ke dalam rumah Sup di Jalan Teri, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan. Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus tisu warna putih seberat 0,1 gram, beserta dua pipet kaca isi sisa sabu seberat 0,003 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat penghisap sabu atau bong di sebuah sudut rumah Supi, yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Puryadi als Joss (43).
Dari penengkapan dan pengeledahan di rumah Puryadi di Jalan Kelinci Barat, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, petugas menemukan sebuah bungkus bekas korek api yang di dalamnya berisi dua paket sabu seberat 1 gram. Petugas Sat Narkoba juga menyita sebuah handphone warna hitam yang diduga sebagai alat untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cilacap AKP Sumanto,SE mengatakan bahwa petugas masih mendalami jaringan penjualan sabu di wilayah Cilacap, termasuk di kalangan jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilacap untuk proses penyidikan. Ketiganya dijerat pasal 112 (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(far)