Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Tidak Tepat
Kamis, 08 Maret 2012 – 14:30 WIB
“Kewajiban subsidi BBM sesuai turunan pasal 33 UUD 45 adalah kewajiban negara yang tidak bisa dialihkan dengan kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar, seperti yang tertuang dalam pasal 34 UUD 45. Ini tidak bisa dicampuradukkan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/3).
Ditegaskan, kewajiban mengurangi subsidi BBM yang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa mengenal kaya atau miskin, tidak ada kaitannya dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Karena itu, kewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar setiap saat harus tetap dilakukan tanpa terpengaruh pada adanya subsidi BBM atau tidak.