Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alat Pisahkan Detak Jantung Ibu dan Janin

Minggu, 05 Januari 2014 – 10:12 WIB
Alat Pisahkan Detak Jantung Ibu dan Janin - JPNN.COM

jpnn.com - SURABAYA - Kehamilan bisa mengakibatkan perubahan fisiologis perempuan. Di antaranya, sistem jantung dan pembuluh darah. Padahal, ibu hamil yang mempunyai kelainan jantung punya risiko kematian. Untuk mengurangi risiko tersebut, aktivitas jantung perlu dipantau secara berkala. 

Karena itu, mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mencari solusi. Mereka adalah Ahmad Asrori, Mohammad Kamalul Wafi, dan Ikrarda Tegar Pambudi. Tiga mahasiswa jurusan teknik fisika tersebut membuat alat portabel untuk memisahkan detak jantung bayi dan detak jantung ibu. Alat itu mereka beri nama Portable Maternal Electrocardiogram.

Asrori menjelaskan, biasanya ibu hamil harus menggunakan alat electrocardiography. Tetapi, pemeriksaan dengan cara itu hanya dapat dilaksanakan di rumah sakit. ''Kami buat yang portabel sehingga dapat digunakan untuk memonitor aktivitas jantung ibu hamil secara mandiri, tanpa perlu ke rumah sakit,'' kata Asrori. Alat tersebut juga mampu mengeliminasi gangguan-gangguan sinyal lain yang menggangu detak jantung ibu hamil.

Asrori menuturkan, sesuai dengan teori, detak jantung ibu lebih kecil daripada janin. Detak jantung ibu hamil 90-120 kali per menit, sedangkan bayi 120-140 kali per menit.

Cara penggunaannya cukup mudah. Pertama, elektrode ditempelkan pada perut ibu dan ground electrode dilekatkan di bagian tulang yang menonjol. Selanjutnya, hardware diatur hingga tersambung ke laptop. ''Baru setelah itu, grafik detak jantung ibu dan janin bisa dimonitor dan grafiknya pisah,'' tegas Asrori. (kus/nw)

SURABAYA - Kehamilan bisa mengakibatkan perubahan fisiologis perempuan. Di antaranya, sistem jantung dan pembuluh darah. Padahal, ibu hamil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News