Amdal Tol Malang-Pandaan Berubah
jpnn.com - MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mematangkan persiapan pembangunan jalan tol Malang-Pandaan. Pemkot Malang terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat agar pembangunan tol bisa segera direalisasikan. Salah satu yang dibahas adalah rencana perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Perubahan amdal dibahas karena ada perbedaan kawasan bakal terkena proyek jalan tol dari agenda semula. Sekitar 15,74 hektare di antara total lahan seluas 363 hektare yang dibutuhkan untuk proyek pembangunan jalan tol berada di Kota Malang. Yakni, Kelurahan Madyopuro dan Cemorokandang di Kecamatan Kedungkandang. Sisanya, sekitar 208,55 hektare, berada di kawasan Kabupaten Malang dan 133,91 hektare di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Budi Herwanto mengatakan, untuk wilayah Kota Malang, tidak ada masalah. Sebab, lahan yang dilintasi proyek pembangunan jalan tol berada di jalan raya.
"Paling hanya pelebaran jalan. Tapi, karena amdal sudah dibahas pada 2006, perlu ada pembahasan perubahan lagi," kata Budi, Jumat (9/8).
Mengenai detail perubahan amdal, Budi mengaku belum tahu. Hingga kini belum ada hasil bentuk perubahan amdal. "Selain usia maksimal amdal tiga tahun, juga ada perkembangan kota," kata mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu. (dan/c1/fir/jpnn)