Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polda soal Dusta Ratna
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua MPR Amien Rais mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (5/10). Padahal, sedianya penyidik memeriksa pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai saksi bagi Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka pembuat kebohongan.
Namun, hingga malam ini Amien tak memenuhi panggilan. Pendukung utama Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu juga tak menyampaikan konfirmasi perihal alasan ketidakhadirannya.
"Beliau (Amien, red) tidak hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).
Argo menjelaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amien. Hanya saja, Argo belum bisa memastikan waktunya.
"Mengenai kapan itu teknisnya di penyidik," tutur mantan Kapolres Nunukan ini. Baca juga: Ratna Berdusta, Amien Rais Dipanggil Polda Metro Jaya
Sebelumnya polisi telah menangkap Ratna saat hendak pergi ke luar negeri dan menetapkannya sebagai tersangka penyebaran kabar bohong. Polisi menjerat eks juru kampanye Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.(cuy/jpnn)