Amir-Denny Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Senin, 31 Oktober 2011 – 14:33 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin bersama wakilnya Denny Indrayana, Senin (31/10) siang menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya bermaksud melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara (LHKPN). Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan pelaporan harta kekayaan ini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi. "Ini laporan pak Amir (Menkumham). Saya sudah melaporkan yang ketiga kalinya," kata Denny Indrayana, Senin (31/10) siang.
Dikatakan, data terakhir dari laporannya ke KPK tepatnya 6 April 2010, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp726 Juta. "Untuk laporan yang baru saja kami masukkan tentu harus diperiksa lagi oleh KPK, sehingga diketahui totalnnya," ujarnya.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini menyebutkan, Kemenkumham turut meminta bantuan KPK terkait teknis pengisian LHKPN. "Kami Kemenkumham sudah ambil keputusan, akhir tahun 2011 ini semua pejabat eselon I dan II di jajaran Kemenkumham harus 100 persen dalam melapor LHKPN," tegasnya. (fir/jpnn)