Amir Janji tak Akan Kurangi Kewenangan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin memastikan tidak akan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti penyadapan dan tidak adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Hal itu disampaikan Amir menanggapi perihal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
"Pemerintah tidak akan mempertaruhkan kredibilitas dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK," kata Amir di KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Karena itu, Amir menegaskan Kemenkumham akan mendukung KPK dengan cara mempertahankan kewenangan khusus yang dimiliki lembaga antikorupsi tersebut.
"Cenderung kami akan mendukung, oleh karena itu tadi saya menyatakan saya membuka pintu bersama dengan DPR untuk tetap mempertahankan kewenangan khusus tadi," kata Amir.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir memastikan revisi KUHP dan KUHAP takkan melemahkan kewenangan KPK. "Sedang mulai membahas (revisi KUHP dan KUHAP), yang jelas kita tidak akan memperlemah KPK," kata Nudirman.
Justru, Nudirman menjelaskan, revisi KUHP dan KUHAP akan memperkuat kewenangan komisi yang dipimpin Abraham Samad itu. Ia menyatakan kewenangan KPK melakukan penyadapan menjadi senjata ampuh untuk memberantas korupsi.
"Penyadapan, penyidikan dan penuntutan adalah senjata ampuh KPK. Selain itu karena ada asas universal, lex spesialis lex generalis yang berlaku diseluruh dunia," kata Nudirman. (gil/jpnn)