Amir Syamsuddin Diperiksa Bareskrim, Terkait Denny?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin tiba-tiba keluar dari gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/3) sekitar pukul 17.45.
Amir mengaku dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan soal proyek payment gateway saat menjabat Menkumham.
"Dipanggil dalam rangka saksi terkait klarifikasi soal payment gateway," kata Amir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (3/3).
Dijelaskan Amir, payment gateway itu sebetulnya berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi keluhan masyarakat soal kelambanan mengurus paspor dan lainnya.
Nah, menurut Amir, penyidik melihat kegiatan payment gateway ini kurang serasi dengan aturan Kementerian Keuangan.
Namun, Amir mengelak saat ditanya diperiksa untuk siapa selaku pihak terlapor. Dia pun enggan menjawab, saat ditanyakan apakah pemeriksaannya ini terkait laporan dari masyarakat terhadap salah satu mantan pejabat Kemenkumham. "Lebih tepatnya tanya Bareskrim," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya ramai diberitakan, seseorang bernama Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1), melaporkan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Imigrasi yang dilaksanakan Mei 2014. Laporan itu teregistrasi bernomor 166/2015/Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari kepolisian. (boy/jpnn)