Amoral!!! Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Lakukan Aborsi Pakai Jamu
jpnn.com - SLAWI - Malu hubungan mereka diketahui warga, sepasang kekasih Fajar Sutrisno (21) warga Desa Kendal Serut Pangkah dan Apriliani (20) warga Desa Tembong Luwung Adiwerna tega menggugurkan kandungan yang baru berusia 4 bulan. Akibatnya, mereka dibekuk Unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA) Polres Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Julimonasoni SH menyatakan, kedua sejoli itu nekat menggugurkan janin dengan menggunakan jamu yang dibeli dari warung.
"Aksi ini terbongkar setelah diketahui warga dan dilaporlan ke pihak kita. Paska melakukan penyelidikan, kami menangkap keduanya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka aborsi," ujarnya Minggu (13/12) kemarin.
Dari hasil penyidikan terkuak tindakan aborsi dilakukan tersangka dengan meminum jamu pelancar haid selama sepekan berturut- turut.
"Setelah memimun jamu selama sepekan Apriliani sempat mengalami pendarahan hingga harus dirujuk di rumah sakit. Pihak rumah sakit sempat melakukan operasi terhadap dia, dan dari situ kita terima laporan adanya praktik aborsi yang dilakukan kedua sejoli tersebut," tuturnya.
Penyidik juga telah mendatangi rumah tersangka Apriliani dan mendapati janin yang digugurkan. Janin itu dimasukkan ke dalam 'kendi air minum dan dikuburkan di dalam tanah pekarangan sekitar rumah.
"Penggalian sudah kita lakukan, dan ditemukan orok di dalam kendi. Itu yang nantinya akan kita jadikan sebagai salah satu barang bukti," tegasnya.
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 45 A jo pasal 77 A UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kedua tersangka yang berprofesi sebagai SPG dan buruh serabutan itu mengaku sepakat membeli jamu untuk menggugurkan kandungan, karena tidak mau perbuatannya diketahui oleh orang tuanya masing - masing. (zul/han/dil/jpnn)