Anak Anggoro Titip Uang ke Mantan Ketua Komisi IV
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Keuangan PT Masaro Radioko sekaligus anak Anggoro Widjojo, David Angkawidjaya pernah memberikan paperbag berisi uang kepada Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal.
Paperbag itu diserahkan David melalui mantan Kepala Sekretariat Komisi IV DPR RI Tri Budi Utami. Hal ini diketahui dari keterangan Tri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Anggoro yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).
"Saya pernah diperintahkan Yusuf waktu sedang rapat, 'Ibu naik ke atas karena ada orang saya yang mau menyerahkan barang, taruh aja di bawah meja saya," kata Tri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/5).
Awalnya, Tri tidak mengetahui bahwa paperbag itu berisi uang. Ia mengaku baru mengetahuinya setelah menjalani pemeriksaan di KPK. "Setelah di pemeriksaan baru tahu isinya uang," ujarnya.
Setelah menerima paperbag dari David, Tri langsung menaruhnya di bawah meja Yusuf. "Waktu itu saya tanya namanya David. Setelah saya terima lalu saya taruh di bawah meja Yusuf," ucapnya.
Hakim Ketua Nani Indrawati menanyakan apakah uang itu juga diserahkan kepada orang selain Yusuf, Tri membantahnya. "Tidak yang mulia," jawabnya. (gil/jpnn)