Anak Buah AKBP Hery Purnomo Menyetop Truk Mencurigakan, Muatannya Mengejutkan
Sementara AR dan MZ hanya sebagai buruh angkut yang mencari muatan kembali ke Madura.
"Diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk subsidi jenis phonska yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton," ujarnya.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2).
Mereka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (antara/jpnn)