Anak Buah Jaksa Agung Dikurung di Rutan Guntur
jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka suap menyuap pengumpulan bahan keterangan terkait proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWWS) VII Bengkulu dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahanan.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pascaditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu Jumat (9/6) dini hari.
Tersangka Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Markas Polisi Milter Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya), Guntur Jakarta Selatan. Anak buah Jaksa Agung Prasetyo ini merupakan tersangka penerima suap.
Tersangka Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi (MSU) ditahan di Rutan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus). Sedangkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen BWSS VII Bengku Amin Anwari (AAN)ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya merupakan tersangka pemberi suap.
Mereka keluar sekitar pukul 1.00 dini hari Sabtu (10/6) secara terpisah dengan menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.
"Tiga tersangka dilakukan penahanan terpisah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (9/6). Dia mengatakan ketiganya ditahan untuk 20 ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegas Febri.
Seperti diketahui, Parlin diduga telah menerima uang Rp 10 juta dari Amin dan Murni Suhardi. KPK menduga ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba Rp150 juta terkait pengumpulan bahan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di BWWS VII Bengkulu.(boy/jpnn)