Anak Buah KKB Pimpinan Egianus Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, PAPUA - Berkas perkara salah satu anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya, berinisial ED dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Wamena.
Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng mengatakan berkas ED telah diserahkan pihak kepolisian kepada JPU kejaksaan negeri Wamena.
"ED ditangkap pada 19 September 2023 lalu saat berada di RSUD Nabire oleh Satgas Damai Cartenz," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jaya, ED terlibat berbagai kejahatan bersama kelompok Egianus Kogoya di Nduga.
Bahkan atas perbuatannya itu, lanjut Jaya, ED disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kejahatan yang dilakukan ED antara lain: 17 Maret 2019, melakukan penyerangan terhadap anggota TNI di Kindibam, Nduga, pada 17 Maret 2019.
Pada 16 Juli 2022, melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.
Pada 19 Juli 2022, kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam. Pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka.
Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri.
Terakhir, 4 Agustus 2022, Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan 4 unit rusak. (mcr30/jpnn)