Anak Buah Prabowo Anggap Pola Pikir Victor Laiskodat Terlalu Sempit
Mengenai ormas, kata dia, sejatinya telah diatur dengan UU nomor 17 tahun 2013 yang menjadi dasar pengaturan di Indonesia.
Saat ini UU tersebut masih relevan dan belum perlu diganti. Namun jika pemerintah merasa ada ormas yang tidak sesuai dengan UU maka bisa mengajukkan ke pengadilan untuk dibubarkan.
Atas dasar itulah, pernyataan Victor yang menyimpulkan bahwa penolak Perppu Ormas sama dengan mendukung khilafah, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. "Karena telah menyulut keresahan dalam kehidupan berkebangsaan dan berpotensi merusak kerukunan antar anak bangsa yang selama ini sudah terjalin baik," jelasnya.
Dia juga meminta Bareskrim Polri harus segera menindaklanjuti laporan dari beberapa elemen parpol atas tindakan Victor. "Agar ke depan tindakan yang sangat berbahaya ini tidak diulangi lagi oleh siapa pun," tuntasnya. (boy/jpnn)