Anak Buah Prabowo Ini Anggap Hukuman Kebiri Langgar HAM
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam tak setuju dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pasal tersebut mengizinkan penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Anak buah Prabowo Subianto ini menilai hukuman kebiri bukan sanksi yang tepat karena belum tentu membuat jera pelaku kejahatan seksual. Justru Rachel khawatir hukuman kebiri memperpanjang dendam pelaku.
"Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri maupun mati, karena jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM," tegas Rachel di gedung DPR Jakarta, Kamis (26/5).
Karenanya, Rachel meminta pengkebirian sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016, harus dikaji ulang.
"Harus dikaji lagi menurut saya, hukuman kebiri itu. Saya ingin mengajak kita semua berfikir menyelesaikan masalah di hulu bukan di hilir," pungkasnya.(fat/jpnn)