Anak Buah Prabowo Juga Cemas soal RUU Kamnas
Rabu, 07 November 2012 – 21:41 WIB
Dipaparkannya, definisi dalam RUU Kamnas tidak boleh secuil pun meninggalkan multitafsir. "Jangan sampai ada area abu-abu," ungkapnya.
Sedangkan pegiat Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf, mengatakan, sebenarnya masih banyak legislasi sektor keamanan yang dapat dijadikan pijakan pemerintah untuk melakukan tata kelola sektor pertahanan dan keamanan. Menurut Direktur Program Imparsial itu, apabila pemerintah menilai masih terdapat kekosongan hukum tentang aturan hukum dan kerjasama aktor keamanan khususnya TNI dan Polri, maka sebenarnya yang lebih tepat adalah membentuk UU perbantuan.
"Secara substansial RUU Kamnas masih terlalu prematur untuk dibahas oleh parlemen. Bahkan RUU Kamnas justru memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengganggu kehidupan politik demokrasi kita. Lebih kurang terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas," ujarnya. (boy/jpnn)