Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Prabowo Perkarakan Jokowi, HT Bilang Begini

Senin, 05 Maret 2018 – 17:27 WIB
Anak Buah Prabowo Perkarakan Jokowi, HT Bilang Begini - JPNN.COM
Hary Tanoesoedibjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo merasa heran dengan rencana Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena menerima Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Istana Negara pekan lalu. Menurut Hary, presiden sebagai kepala negara berhak menerima rakyatnya di istana.

"Kenapa dilaporkan? Karena ketemu? Jadi minta waktu ke presiden ndak boleh?” ujar Hary usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3).

Hary pun meyakini kunjungannya ke Istana Negara sebagai ketua umum partai politik juga tak melanggar aturan. “Saya rasa minta waktu dan diterima adalah silaturahmi yang baik," kata pria yang beken disapa dengan inisial HT itu.

Bos MNC itu mengaku meminta bertemu dengan Presiden Jokowi. Apalagi sekarang Perindo sudah sah menjadi partai peserta Pemilu 2019 sehingga tidak ada salahnya bersilaturahmi dengan kepala negara.

"Begitu kami resmi menjadi partai politik peserta pemilu, tentunya silaturahmi dengan kepala negara wajar. Perindo yang mengajukan (ingin bertemu Jokowi, red),” pungkas HT.

Sebelumnya Habiburokhman menyatakan akan melapor ke ORI karena Presiden Jokowi. Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu mempersoalkan penggunaan Istana Negara untuk menerima elite PSI dan membahas strategi pemenangan pada Pemilu 2019.(fat/jpnn)

Hary Tanoesoedibjo mengaku meminta bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pertemuan elite partai dengan Jokowi di Istana Negara tak melanggar aturan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close