Anak Buah Prabowo: UU Tapera Bikin Semua Senang
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, M Nizar Zahro mengatakan disetujuinya Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi UU oleh DPR merupakan sebuah prestasi dan sangat ditunggu oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia.
Dengan UU ini juga, kata Nizar, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak.
"Pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha sama-sama diuntungkan, sehingga sangat terasa asas manfaat nya. Jadi iuran tidak hanya ditanggung pekerja tapi juga ditangung pemberi kerja," kata Nizar di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2).
Dalam UU Tapera disebutkan bahwa iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari total upah yang diterima seorang pekerja. Dari 3% tersebut, sebagian ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja, sementara sebagiannya lagi ditanggung pekerja itu sendiri.
Adapun besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, pasti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini.
"Saya berharap agar pemerintah melibatkan semua stakeholder agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan salah satu pihak," pintanya.
Diketahui bahwa uang yang terhimpun dalam Tapera ini, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah.
"Dengan adanya dana yang dihimpun Tapera, negara punya anggaran yang cukup melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah," tambahnya.(fat/jpnn)