Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Buah Surya Paloh Ingin Wewenang Penuntutan KPK Dihapus

Kamis, 14 September 2017 – 22:07 WIB
Anak Buah Surya Paloh Ingin Wewenang Penuntutan KPK Dihapus - JPNN.COM
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengharapkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntutan dikembalikan di kejaksaan. Menurut politikus Partai NasDem itu, pengembalian kewenangan penuntutan itu untuk memperbaiki kinerja KPK.

"Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan dan hakimnya sendiri berasal dari KPK. Karena itu, kami melihat argumentasi menunjukan ada persoalan di situ (di tubuh KPK)," kata Taufiqulhadi, Kamis (14/9).

Anak buah Surya Paloh di NasDem itu menyoroti sikap KPK yang saat dikritik soal penuntutan selalu berkelit. KPK selalu beralasan semua terdakwa yang dituntut oleh lembaga antirasuah itu selalu diputus bersalah oleh pengadilan.

Taufiq lantas mengutip keterangan Jaksa Agung M Prasetyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Menurut Prasetyo, banyak negara yang memiliki lembaga pemberantasan korupsi namun untuk kewenangan penuntutan tetap dipisah.

Menurut Taufiq, hal itu juga sejalan dengan keinginan DPR. "Memang dewan dari dulu berpikir bagaimana memperbaiki KPK," katanya.

Lebih lanjut Taufiqulhadi mengaku tidak sepakat jika Prasetyo dianggap tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK. Sebab, selama ini justru kejaksaan di bawah Prasetyo punya kinerja bagus dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini menurut Komisi III, Jaksa Agung dalam kerangka pemerintah telah menunjukan sikap yang tegas dalam menyelamatkan uang negara. Coba lihat, lebih banyak daripada lembaga penegak hukum lain," tegasnya.(mg4/jpnn)

Politikus Partai NasDem Taifiqulhadi menyatakan, kewenangan penuntutan KPK harus dikembalikan ke kejaksaan. Hal itu justru demi profesionalitas KPK.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close