Anak di Bawah Umur Divonis Mati, Jaksa tak Mau Disalahkan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan menolak disalahkan dalam kasus Yusman Telaumbanua yang divonis mati atas pembunuhan tiga pembeli tokek di Desa Gunungtua, Sumatera Utara.
Usia Yusman saat divonis mati menjadi polemik, karena saat menjalani persidangan dia disebut-sebut masih di bawah umur. Sedangkan fakta persidangan mengungkap Yusman kala itu berusia 19 tahun. Belakangan, muncul bukti surat baptis yang menyatakan usia Yusman masih 16 tahun saat itu.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, tidak ada kesalahan dalam proses penuntutan Yusman saat di persidangan. "Kita tidak ada pelanggaran," kata Prasetyo di Kejagung, Kamis (26/3).
Sebab, kata dia, di persidangan Yusman mengaku berusia 19 tahun. Begitu juga di kartu keluarganya diketahui jika Yusman berusia 19 tahun.
"Bukan penyidikan dan di sidang yang salah. Orangnya (Yusman) yang salah sebut," ungkap Prasetyo.
Namun demikian, ia menegaskan, kepolisian saat ini sudah turun tangan mengecek persoalan ini. Kalau benar usia Yusman 16 tahun, kata dia, bisa saja bukti itu dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali. "Kita tunggu hasil Polri," tegasnya.
Seperti ramai diberitakan, kasus ini bermula saat Yusman bersama kakak iparnya Rasulah Hia divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana dalam kasus jual beli binatang tokek seharga Rp 500 juta terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, 24 April 2012 lalu.
Kini, keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (boy/jpnn)