Anak Luar Nikah Tanggungjawab Ayah
Senin, 20 Februari 2012 – 15:46 WIB
JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya soal status anak, adalah untuk menghindari perbuatan zinah. "Justru kita ingin mencegah perzinahan," tegas Ketua MK Mahfud MD, Senin (20/2), di Jakarta, usai mengikuti pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Mahfud menegaskan, sekarang ini banyak para lelaki sembarangan menggauli orang, dengan gampang memiliki istri simpanan, kawin kontrak. Setelah itu dengan mudahnya laki-laki tersebut lari dari masalah. Akhirnya, perempuanlah yang harus menanggung beban, termasuk masalah anak. Nah, tegasnya, inilah yang tidak adil. "Makanya (putusan) ini agar orang tak bisa sembarangan lagi," tegasnya.
"Sekarang ini bisa dituntut, kalau dulu tidak bisa." Mahfud menegaskan, dengan putusan yang MK keluarkan itu, maka ke depan soal anak tidak hanya dibebankan kepada sang ibu saja."Tetapi juga ayahnya," kata dia lagi. (boy/jpnn)