Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anak Masuk Angin, Ayah Terpaksa Curi Minyak Kayu Putih

Rabu, 31 Mei 2017 – 23:48 WIB
Anak Masuk Angin, Ayah Terpaksa Curi Minyak Kayu Putih - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.

Vonis dijatuhkan Sarwedi, ketua majelis hakim, kemarin (30/5).

Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Marsandi. Kiat dianggap terbukti bersalah mencuri empat botol minyak kayu putih.

''Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan dan menjatuhi hukuman selama 5 bulan penjara,'' ujar Sarwedi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum mendengarkan putusan, Kiat sempat meminta pengampunan hakim.

Dia merengek dan menangis. Dia mengaku teringat anaknya.

''Anak saya sendirian di rumah, Yang Mulia. Tolong ampuni, saya kapok,'' ucapnya sambil menengadahkan tangan.

Jaksa mendakwa Kiat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. ''Minyak kayu putih itu untuk anak saya yang masuk angin,'' tutur Kiat. (aji/c20/fal/jpnn)

Akibat mencuri minyak kayu putih, Diam Kiat harus merasakan pengapnya penjara selama lima bulan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close