Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyampaikan analisis soal nasib I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung (21), pria disabilitas tersangka pemerkosa mahasiswi berinisial MA di NTB.
Penetapan tersangka Agus oleh Polda NTB sebelumnya menuai sorotan publik lantaran penyandang tunadaksa itu dinilai tidak mungkin berbuat asusila.
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)
Namun, belakangan bermunculan belasan perempuan lain yang mengaku korban dari kejahatan Agus Buntung.
Nah, Reza lantas menyampaikan analisis soal nasib Agus dalam persidangan nanti.
Menurut Reza, dalam persidangan pidana, kondisi disabilitas terdakwa bisa menjadi hal yang meringankan hukuman sekiranya dia divonis bersalah.
"Namun dipikir ulang, terindikasi kuat bahwa IWAS justru menjadikan kondisi disabilitasnya sebagai instrumen kejahatan," ujar Reza kepada JPNN.com, Kamis malam (12/12/2024).
Reza berpendapat bahwa Agus Buntung memanfaatkan stereotip yang masyarakat bangun -stereotip yang keliru- bahwa kondisi disabilitas membuat individunya tidak mungkin berpikir apalagi melakukan kejahatan.