Anas Didakwa Terima Fasilitas Survei dari LSI
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum didakwa menerima fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478.632.230. Penerimaan ini terkait pencalonan Anas sebagai Ketua Umum dalam Kongres PD tahun 2010 lalu.
"Terdakwa menerima fasilitas berupa survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia dengan biaya sekitar Rp 478.632.230," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Mulyono saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5).
Jaksa Tri menyatakan, survei dari PT LSI senilai Rp 478.632.230 itu tidak perlu dibayarkan. "Karena kalau nanti Anas terpilih sebagai Ketua Umum PD dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan Bupati/Wali Kota dari calon PD," ujarnya.
Usai persidangan, Anas dimintai tanggapan soal penerimaan fasilitas survei. Suami Athiyyah Laila itu mengaku tidak mengingat mengenai survei tersebut.
"Saya juga tidak ingat survei apa ya, nanti saya masih mau ingat-ingat survei apa, konteksnya apa, harganya kok mahal banget ya? Saya kan belum baca BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Nanti saya baca BAP satu per satu seperti apa," tandas Anas. (gil/jpnn)