Anas Lebarkan Sayap PPI dari Balik Jeruji
jpnn.com - JAKARTA - Meski berada di dalam tahanan (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum masih terus mengembangkan organisasi yang dibentuknya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Berkas pembentukan cabang PPI di daerah pun diteken Anas dari dalam tahanan.
Kamis (23/1), istri Anas, Athiyyah Laila, menyambangi gedung KPK. Ia datang didampingi fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Tri Dianto dan Ma'mun Murod Al-Barbasy, serta pengacara Anas, Firman Wijaya.
Athiyyah tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apapun dan hanya memberikan senyuman kepada para wartawan.
Sedangkan, Tri menyatakan, Athiyyah membawa berkas PPI, organisasi masyarakat yang dibentuk Anas. Berkas itu, sambung dia, harus ditandatangani oleh Anas selaku Ketua Presidium PPI.
"Bawa berkas PPI. Ada berkas PPI yang harus ditandatangani Mas Anas, struktur kepengurusan PPI Kalbar," kata Tri di KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)