Anas: Saya 1.000 Persen Siap Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Usai menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan segera melakukan hal yang sama untuk Anas Urbaningrum. Di temui di rumahnya, Mantan Ketum Partai Demokrat itu mengaku siap ditahan. Kata dia, penahanan hanya permasalahan tempat.
"Meskipun saya kelasnya masih kecengan kalau urusan itu (ditahan) 1.000 persen saya siap ditahan," kata Anas di kediamannya, Jumat (18/10).
Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Menurut Anas, siapa saja boleh disangkakan melakukan tindak pidana.
Tetapi, dia menambahkan, penyandangan status tersangka itu harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat bahwa orang itu memang layak dijadikan tersangka.
"Tidak boleh dipaksa-dipaksa untuk bersalah. Dicari-cari gimana caranya harus bersalah. Itu yang menurut saya tidak adil," kata mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah lembaga antikorupsi itu menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)