Anas: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi Apalagi Dijaksai
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum berharap majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/6).
Dalam putusan selanya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Anas dan tim penasihat
hukumnya. Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat, jelas, dan lengkap.
Selain itu, majelis hakim menyebut eksepsi yang disampaikan Anas sudah masuk materi sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
Meski tidak menyampaikan secara gamblang, Anas mengaku siap menjalani persidangan dalam kasus yang membelitnya. "Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," tandasnya. (gil/jpnn)