Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ancam Tahan Ijazah Peserta Unas Pelaku Konvoi

Rabu, 16 April 2014 – 10:35 WIB
Ancam Tahan Ijazah Peserta Unas Pelaku Konvoi - JPNN.COM

jpnn.com - MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, melarang semua murid melakukan konvoi setelah ujian nasional (unas) hari ini (16/4). Bahkan, dia bakal menahan ijazah murid yang konvoi.

Ilham menyatakan, kunjungan ke sekolah-sekolah dimanfaatkan untuk mengingatkan para kepala sekolah untuk melarang murid melakukan konvoi setelah unas. Apalagi konvoi bisa berdampak melanggar ketertiban lalu lintas, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Mereka bisa diberi sanksi. Baik sanksi atas ketidaktertiban di jalan maupun administrasi. Jadi, tidak ada lagi acara coret-coret baju,” katanya.

Wali kota dua periode itu meminta sekolah untuk melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Dengan demikian, setelah unas, para murid tidak langsung meninggalkan sekolah. Dia juga mengimbau seluruh orang tua murid untuk mengingatkan anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan dirinya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar Mahmud B.M. mengaku sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah mengenai larangan konvoi tersebut. Dia juga menegaskan agar sekolah mengeluarkan murid yang melakukan konvoi setelah unas.

“Kalau perlu, buatlah acara di sekolah. Misalnya, pertunjukan seni, menyanyi, atau kegiatan positif lain,” terangnya.

Wakil Kepala SMAN 1 Makassar Mukhdar menyatakan sudah menerima surat edaran tersebut dan telah meneruskannya kepada murid. Namun, sekolah hanya sebatas mengingatkan. Sebab, tanggung jawab sekolah hanya terbatas hingga jam sekolah berakhir. (lin/ian/JPNN/c23/diq)

MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, melarang semua murid melakukan konvoi setelah ujian nasional (unas) hari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News