Ancam tak Proses NIP Honorer K2 Medan
jpnn.com - JAKARTA - Sikap keras disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait belum beresnya masalah usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan.
Juru Bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman meminta Pemko Medan segera mengusulkan pemberkasan disertai Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, yang formatnya harus sama dengan yang ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.
Usulan harus disampaikan secepatnya. Jika tidak segera dilengkapi sesuai format, Herman mengancam tidak akan memproses usulan pembuatan NIP itu.
"Secepatnya saja disampaikan. Kalau tidak ada perbaikan ya tidak akan diproses," cetus Herman Suryatman kepada JPNN kemarin (3/9).
Dijelaskan, toleransi waktu sudah diberikan ke Pemko Medan. Menurutnya, mestinya hasil verifikasi honorer K2 yang lulus tes, yang dilengkapi STPJM itu, harus sudah diserahkan ke pusat pada 29 Agustus 2014.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, prinsipnya, pemda lah yang punya kewenangan menetapkan CPNS. BKN, kata dia, hanya memproses pemberian NIP saja, namun harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memenuhi persyaratan ya kita proses, kalau tidak ya kita kembalikan. Gampang to?" kata Eko. (sam/jpnn)