Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah

Senin, 04 September 2017 – 11:34 WIB
Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan menjerat anggota Pansus Angket KPK bentukan DPR dengan pasal menghalangi penyidikan di UU Tipikor, dianggap menaikkan tensi panasnya hubungan kedua lembaga.

Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan, orang yang selama ini bersikap biasa-biasa saja jadi marah setelah mendengar pernyataan bernada ancaman itu. "Ancaman ketua KPK itu menaikkan tensi. Semua yang biasa saja sama KPK, jadi tersinggung dan marah. Saya juga marah," kata anggota Komisi III DPR itu di gedung parlemen, Jakarta, Senin (4/9).

Menurut Arsul, kalau main ancam seperti itu, maka Komisi III DPR sebenarnya juga bisa mengancam balik ketua KPK. "Ada beberapa pasal yang sudah disiapkan," kata Arsul.

Hanya saja, Arsul tidak memerinci pasal yang disiapkan untuk ketua KPK itu. "Kami menuntut agar dicabut ancaman itu, ditarik kembalilah," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Dia mengatakan, selama ini mindset KPK selalu merasa benar karena mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, KPK pasti merasa benar dan setengah malaikat. "Karena paradigma itu KPK cenderung tertutup untuk membuka ruang komunikasi," katanya.

Dia menilai KPK gagal memahami DPR. Arsul menjelaskan, DPR merupakan lembaga politik, di dalamnya ada sepuluh fraksi. Sedangkan di Komisi III DPR berisikan 51 anggota. Jadi, kata dia, tidak semua apa yang ada di pikiran anggota DPR itu sama dengan KPK. "Pasti tidak sama," tegasnya. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close