Andalkan Data, KPU Siap Digugat dan Menggugat
Senin, 04 Mei 2009 – 15:53 WIB
Dia mencontohkan, penyelesaian dilakukan bila ada permasalahan yang terkait di tingkat bawah, misalnya sudah diselesaikan di tingkat kabupaten dan provinsi, namun masih menimbulkan keberatan. "Nah, kasus seperti itu kita bawa ke tingkat rekapitulasi nasional. Bila masih tak selesai, (persoalan) yang seperti itu mau tidak mau harus kita bawa ke MK," tukasnya.
Hanya saja, lanjut Endang, sedapat mungkin persoalan dapat diselesaikan di KPU Pusat, dalam artian tidak harus dibawa ke persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Kita berharap sejauh ini semuanya sesuai yang kita inginkan, agar bisa diselesaikan di tingkat rekap nasional. Ya, diusahakan semuanya bisa selesai," pungkasnya. (gus/JPNN)