Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Mallarangeng Akhirnya Hirup Udara Bebas

Jumat, 21 April 2017 – 19:04 WIB
Andi Mallarangeng Akhirnya Hirup Udara Bebas - JPNN.COM
Andi Alfian Mallarangeng. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4).

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu meninggalkan lapas pukul 16.00 WIB sore ini. "Andi Alfian Malarangeng, hari ini Jumat 21 April 2017 pukul 16.00 WIB bebas, setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani.

Dia mengatakan, Andi bebas setelah mendapatkan CMB selama tiga bulan. "Dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Syarpani.

Aturan soal CMB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Yang dimaksud CMB adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan".

Syaratnya yaitu terpidana tindak pidana khusus telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana. Dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. "Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tig bulan," jelasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta kepada Andi Mallarangeng pada 2014. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Andi dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel. (put/jpg/jpnn)

Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng akhirnya

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close