Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Minta Izin Bisa Pakai Laptop di Rutan KPK

Senin, 17 Maret 2014 – 18:01 WIB
Andi Minta Izin Bisa Pakai Laptop di Rutan KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar diizinkan menggunakan laptop  selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu disampaikan Andi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Andi di hadapan majelis hakim yang diketuai Haswandi mengaku butuh laptop untuk mendukung kebiasaannya membaca dan menulis buku di Rutan KPK. Mantan juru bicara kepresidenan itu menegaskan bahwa laptop itu tak akan dimanfaatkan untuk perkaranya.

”Kebiasaan saya untuk membaca dan menulis. Saya menulis sekarang tiap minggu. Tidak terkait perkara, selama ini saya lakukan dengan tulis tangan. Saya mau ajukan permohonan, apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop?” pintanya.

Andi menjelaskan, dirinya  bersedia apabila fungsi komunikasi yang terdapat dalam laptop dimatikan. Selain untuk menulis, Andi menyatakan bahwa laptop itu juga diperlukan untuk mendukung hobi membacanya selama ini. Ia mengaku membaca dengan mengakses book elektronik (e-book).

”Saya mengerti permintaan e-book atau laptop kekhawatirannya adalah fungsi telekomunikasi. Tapi khusus untuk e-book bisa dapat ratusan buku baru. Silakan bisa hilangkan fungsi telekomunikasi di laptopnya,” sambung Andi.

Menanggapi permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. ”Kami akan pelajari dan pertimbangkan permohonan ini,” tandas Haswandi.(flo/jpnn)

 

JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar diizinkan menggunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News