Andi Widjajanto Mengaku Lalai soal Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang tunjangan uang muka bagi pengadaan mobil perorangan pejabat negara. Dengan pembatalan perpres itu maka aturan yang berlaku adalah Perpres Nomor 68 Tahun 2010 yang diterbitkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, dengan pembatalan Perpres 39 Tahun 2015 itu maka para pejabat negara batal mendapatkan uang muka pembelian mobil sebesar Rp 210,89 juta. Artinya, mengacu pada Perpres 68 Tahun 2010, tunjangan uang muka pembelian mobil hanya Rp 116,65 juta.
"Kalau perintah presiden perpresnya, dicabut maka asumsinya kembali ke perpres tahun 2010. Kembali ke perpres lama," ujar Andi di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4).
Presiden, kata Andi, memerintah pencabut Perpres 39 Tahun 2015 setelah melihat reaksi publik. Terutama karena melihat kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat saat ini.
Andi pun mengakui adanya kelalaian sehingga rancangan perpres itu bisa lolos dan diteken Jokowi. "Pengawalan dari Seskab sendiri sudah dilakukan. Hanya saja kami lalai secara substansif untuk mengatakan pada presiden bahwa secara timing tidak tepat karena dinamika ekonomi saat ini," imbuhnya.
Nantinya, kata Andi, akan dibuat perpres baru untuk mencabut perpres yang menuai kontroversi itu. Namun, Setkab membutuhkan waktu 11 hari untuk membuat perpres baru itu.
Lantas apa reaksi para pejabat dengan batalnya perpres baru tentang tunjangan uang muka pembelian mobil itu? Andi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian.
“Sedang kami kaji. Pada dasarnya ini membuat perpres baru. Membuat perpres baru ada tata urutan pembuatan kebijakan yang harus dilalui juga. Sama saja dengan membuat perpres seperti biasanya," tandas Andi.(flo/jpnn)