Aneh, Presiden Minta Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mempertanyakan mekanisme pengangkatan kapolri yang harus melalui persetujuan DPR.
Padahal, lanjutnya, pengangkatan kapolri merupakan kewenangan penuh presiden.
"Hak prerogatif kok persetujuan DPR?" kata Fadli di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6).
Menurut Fadli, jika hak prerogatif presiden, maka tidak perlu melalui persetujuan DPR. Ia membandingkannya dengan hak presiden dalam memilih jajaran menteri.
"Menteri enggak ada persetujuan DPR. Jadi aturan ini enggak jelas. Kapolri bukan pejabat negara setingkat menteri dan kabinet pemerintahan," ucap Fadli.
Menurut Fadli, pemilihan kapolri memerlukan persetujuan DPR merupakan dampak dari euforia reformasi 1998. Utamanya terkait pengawasan lembaga legislatif terhadap eksekutif.
"Undang-undang tentang Polri, itu mensyaratkan presiden bersama DPR atau disetujui oleh DPR. Ini kan euforia reformasi saat itu," ungkap Fadli. (gil/jpnn)