Angelina Sondakh Bakal Keluar Penjara Bulan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus korupsi Angelina Sondakh diprediksi bakal menghirup udara bebas pada Maret 2022.
Angelina telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
“Insyaallah diperkirakan Maret ini bisa keluar,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Meski demikian, mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu belum sepenuhnya bebas dari penjara.
Selama menjalani pidana, kata Rika, mantan istri Almarhum Adjie Massaid menerima remisi tiga bulan, yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap sepuluh tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," kata dia.
Rika mengatakan Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret mendatang.
Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina di luar penjara selama tiga bulan.
Selama di luar penjara, lanjut Rika, mantan Putri Indonesia 2001 itu tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan.
“Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi,” tutur Rika.
Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Grup Permai untuk mengurus proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013. Namun, Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat.
Hukuman Angelina Sondakh bertambah menjadi 12 tahun.
Lewat peninjauan kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. (tan/jpnn)