Anggap Putusan MK tak Hambat Kerja Penegak Hukum
jpnn.com - Anggap Putusan MK tak Hambat Kerja Penegak Hukum
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharusnya aparat penegak hukum mendapat persetujuan Presiden untuk memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD tak akan menghambat kerja penegak hukum.
Menurut dia, dengan adanya putusan MK itu maka penegak hukum kembali kepada aturan yang lama yakni izin dari presiden untuk DPR, Mendagri untuk DPRD dan Gubernur untuk anggota DPRD.
"Kan UU (yang lama) menyatakan, ketika 30 hari tidak ada jawaban ya kita bisa jalan (memeriksa)," ungkap Prasetyo, Jumat (25/9).
Dia menegaskan, putusan MK terkait pasal 245 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 atau UU MD3, menganulir aturan jika pemeriksaan atau pemanggilan anggota DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana itu harus ada izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Jadi, kata dia, kalau kembali kepada aturan lama, tak menjadi permasalahan. Karena, selama ini aturan tersebut sudah dijalankan. "Selama ini kita jalankan itu. Kita bikin surat tertulis pada Mendagri kalau itu berkaitan dengan anggota DPRD Provinsi, kepada presiden untuk (memeriksa) anggota DPR," kata dia.
Seperti diketahui, Hakim MK memutuskan jika ingin memeriksa anggota DPR, maka penegak harus mendapat izin presiden. Dengan begitu, tak berlaku lagi aturan yang menyebut pemberian izin dapat memeriksa berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan .
Putusan ini bertentangan dengan yang dimohonkan para pemohon, yang menginginkan aturan dalam pemeriksaan anggota DPR tidak perlu mendapatkan izin MKD. Namun, MK memutuskan lebih dari itu, yakni izin harus diterbitkan presiden. Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan hal tersebut terhadap anggota MPR dan DPD. (boy/jpnn)