Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Wajar Jokowi Gunakan KPK untuk Coreti Calon Menteri

Selasa, 04 November 2014 – 22:35 WIB
Anggap Wajar Jokowi Gunakan KPK untuk Coreti Calon Menteri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding membela langkah Presiden Joko Widodo mencari menteri dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Suding, langkah presiden yang dikenal dengan panggilan Jokowi itu demi mewujudkan cita-citra Trisakti yang menuntut para menteri bersih dari kasus korupsi.

Menurut Suding, akan sangat sulit bagi Jokowi mewujudkan cita-cita Trisakti tentang kemandirian ekonomi, kedaulatan politik dan kepribadian budaya jika para menteri tersandera kasus korupsi.  "Ini yang mendasari Jokowi menggunakan KPK menelusuri seluruh calon menterinya agar pemerintahannya tidak tersandera oleh para pembantunya," kata Sudding di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/11).

Atas permintaan Presiden jokowi, lanjut Sudding, KPK mengeluarkan rekomendasi. "Hanya KPK, Jokowi dan Tuhan yang tahu siapa yang diberi tanda. Publik hanya mereka-reka," tegasnya.

Upaya tersebut lanjut Sudding, patut dihargai. "Bagaimana lantai kotor dibersihkan dengan sapu kotor," ujarnya.

Terkait adanya enam anggota kabinet yang dilaporkan masyarakat ke KPK karena diduga bermasalah, Suding memiliki penilaian tersendiri. Sudding menambahkan, mestinya kalau enam menteri memang masuk daftar merah KPK, Presiden Jokowi segera menggantinya.

"Memang sangat tidak elegan kalau ada yang distabilo KPK tapi masih tetap di kabinet, ini sesuatu yang sungguh sangat tidak elegan. Kalau itu memang ada," kata Sudding.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding membela langkah Presiden Joko Widodo mencari menteri dengan melibatkan Komisi Pemberantasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News