Anggaran Bawaslu Minim
jpnn.com - "Dua minggu sebelum dilantik, Bawaslu dan Departemen Keuangan sudah membahas anggaran. Tetapi saya pahami peryataan Bu Menteri (Sri Mulyani, red) yang belum tahu proses yang terjadi antara KPU dan Depkeu," kata Wahidah.
Wahidah menambahkan, Bawaslu juga telah melakukan seluruh prosedur dalam pengajuan anggaran maupun pengajuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang didalamnya termasuk pengajuan tiga nama calon kepala sekretariat Bawaslu ke Departemen Dalam Negeri.
Ditanya apakah anggaran Bawaslu termasuk dalam anggaran KPU sebesar Rp 6.6 triliun, Wahidah menjelaskan, berdasarkan keterangan Depkeu jumlah itu termasuk untuk Bawaslu sebesar 8.8 miliar. "Anggaran sebesar itu jelas masih kurang. Masa Bawaslu yang keberadaanya disahkan oleh undang-undang tidak memiliki anggaran sendiri," tukas mantan ketua PB Korp PMII Putri ini.
Setelah Bawaslu menghitung ulang seluruh kebutuhan anggaran Bawaslu secara rinci, beber Wahidah, akhirnya ditemukan angka Rp 2,2 triliun. Hanya saja, anggaran sebesar itu tidak dapat diambil dari anggaran KPU. "Tapi karena nilainya tinggi angaran itu harus mendapat persetujuan DPR," papar Wahidah.
Sayangnya karena pembahasan angaran tahun 2008 sudah tutup buku, maka DPR tidak menyetujui anggaran Bawaslu sebesar Rp 2,2 triliun dimasukkan kedalam APBN 2008. "DPRmenyarankan agar Bawaslu menerima dahulu angaran sebesar Rp 8.8 miliar. Sedangkan kekeruangannya diajukan dalam APBN P," tukas Wahidah.ara/JPNN)