Anggaran Infrastruktur Dari APBD Rerata Baru Sebegini
jpnn.com - jpnn.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, rata-rata provinsi telah mengalokasikan 22,86 persen APBD bagi infrastruktur. Dan untuk tingkat kabupaten/kota mencapai 19 persen.
Sementara alokasi bagi pendidikan sebagaimana diwajibkan undang-undang, daerah wajib mengalokasikan 20 persen dan kesehatan 10 persen. Belum untuk belanja pegawai, sekitar 294 kabupaten/kota masih mengalokasikan sekitar 40-60 persen.
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, sebenarnya melihat rincian alokasi APBD, tidak memungkinkan untuk menambah beban belanja. Namun meski demikian, usulan agar alokasi bagi pembangunan infrastruktur ditingkatkan minimal 25 persen, sah-sah saja.
"Caranya, dengan memperbesar dana transfer. Kemudian memberi kebebasan pajak daerah, sehingga tidak bergantung dengan pusat. Jadi harus ada perbaikan undang-undang terkait pajak dan retribusi," ujar Donny di Jakarta, Jumat (24/2).
Donny mengatakan pandangannya, karena sampai saat ini rata-rata 48 persen pendapatan provinsi berasal dari dana perimbangan. Kemudian 93 persen daerah masih bergantung kepada dana alokasi umum (DAU).
"Jadi jarus ada kebijakan dana perimbangan dan jangan mengurangi derajat otonomi. Tapi saya sepakat, penting mendorong pembangunan daerah," ucap Donny.
Saat ditanya, apakah untuk meningkatkan alokasi APBD bagi infrastruktur, dapat dilakukan efisiensi belanja pegawai, Donny mengamininya.
"Diefisienkan bisa, tapi dikorbankan tidak mungkin. Rasionalitas tujangan kinerja daerah, rasionalitas pemberian tambahan penghasilan," pungkas Donny.(gir/jpnn)