Anggaran Kemenhub Disetujui Tambah Rp 20,96 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Komisi V DPR menyetujui pagu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun anggaran 2015 sebesar Rp 64,95 triliun.
Pimpinan Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR, Fary Djemy Francis mengatakan, persetujuan itu sesuai dengan nota keuangan tahun anggaran 2015 dan Surat Menteri Keuangan No. S-9/MK.02/2015 pada 8 Januari 2015 tentang pengalihan alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P 2015.
"Komisi V DPR menyetujui tambahan anggaran tahun 2015 sebesar Rp 20,96 triliun menjadi Rp 64,95 triliun dari APBN Rp 44,93 triliun," ucap Fary membacakan kesimpulan Raker dengan Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1) malam.
Selain itu, lanjut Fary, Komisi V DPR sepakat dengan Kemenhub untuk melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran unit organisasi, fungsi dan program masing-masing Eselon I di jajaran Kemenhub. Selanjutnya, Komisi V DPR meminta kementerian yang dipimpin oleh Ignasius Jonan tersebut untuk menyampaikan rencana strategis Kemenhub tahun 2015-2019.
"Kami meminta rencana strategis Kementerian Perhubungan selama lima tahun ke depan, termasuk rencana kebutuhan pembiayaan tahunan tiap sektor kepada Komisi V DPR," tandasnya. (chi/jpnn)