Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran Ngadat, Bawaslu Bisa Minta Pilkada Ditunda

Kamis, 04 Juni 2015 – 14:27 WIB
Anggaran Ngadat, Bawaslu Bisa Minta Pilkada Ditunda - JPNN.COM
Ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan pilkada. Ini dilakukan jika terdapat indikasi Pemerintah Daerah (Pemda) mempersulit dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Muhammad mengungkapkan hal tersebut, karena diperkirakan masih terdapat 176 daerah belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pengawasan, dari total 269 daerah yang akan menggellar pilkada pada 9 Desember mendatang.

“Kalau ada daerah yang sulit atau ada indikasi mempersulit dukungan, atau tidak serius dalam mendukung penyelenggaraan pilkada dan pengawasannya, kami (Bawaslu) bisa jadi sampai pada rekomendasi penundaan tahapan,” ujar Muhammad, Kamis (4/6)

Meski begitu, saat ini menurut Muhammad, Bawaslu masih dalam upaya mendorong pemerintah agar memberi dukungan sepenuhnya pada penyelenggaraan pilkada. Dia menuturkan, upaya itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‪“Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri (Reydonnyzar Moenek) sudah datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), hari ini (Kamis, red) giliran ke Bawaslu,” ujar Muhammad.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini menilai KPU dan Bawaslu seharusnya tidak perlu lagi memikirkan masalah anggaran dalam menyelenggarakan dan mengawasi pilkada. Sebab, anggaran adalah tanggung jawab pemerintah.

“KPU dan pengawas pemilu tinggal berkonsentrasi pada tahapan dan pengawasan,” sambung Muhammad.‬ (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi penundaan tahapan pilkada. Ini dilakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News