Anggito Masih PNS
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkonfirmasi status Anggito Abimanyu, pasca merebaknya kabar plagiat. Setelah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Kemendikbud memastikan status Anggito sebagai seorang PNS tidak otomatis gugur.
Dengan masuk melekatnya status PNS itu, maka posisi Anggito sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini masih aman. Sebab posisi dirjen adalah pejabat eselon I, yakni kasta paling tinggi di jajaran PNS. Otomatis harus diisi orang-orang yang berstatus sebagai PNS.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pihaknya memasrahkan penanganan dugaan plagiat oleh Anggito itu kepada internal UGM. Kemendikbud menyebutkan bahwa plagiat itu merupakan jenis pelanggaran akademik terkait dengan kode etik dosen. Sehingga penanganannya ada di internal kampus masing-masing
Sedangkan untuk status PNS Anggito, Haryono menuturkan tidak otomatis lepas. "Mundur sebagai dosen itu artinya sudah tidak menjadi dosen tetap perguruan tinggi tertentu," tandasnya. Itupun jika pengajuan pengunduran diri Anggito diterima oleh jajaran UGM.
Meskipun status PNS Anggito tidak terusik dengan pengunduran diri itu, tetapi Haryono mengatakan akan berdampak dalam jangka panjang. Dia mengatakan dengan pengunduran diri itu, otomatis Anggito tidak akan beraktifitas sebagai dosen. Dia mengatakan status PNS seseorang yang tidak bekerja dalam waktu lama bisa bermasalah.
Sebelumnya diberitakan, sumber dugaan plagiat ini adalah tulisan opini Anggito yang dimuat di harian Kompas edisi 10 Februari 2014. Tulisan itu mirip sekali dengan opini karya Hotbonar Sinaga, yang juga terbit di Kompas pada 21 Juli 2006. Kemiripan tidak hanya ada pada judul opini. Tetapi juga di beberapa paragraf dalam tubuh opini itu. (wan/kim)