Anggodo Disidang, Bibit-Chandra akan Bersaksi
Senin, 03 Mei 2010 – 15:13 WIB
Saat ditanya mengenai keterlibatan Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo yang diduga ikut terlibat tersebut akankah juga ikut disidangkan, Johan menyebutkan itu harus menunggu hasil dari persidangan.
Anggodo sebagai tersangka, terjerat Pasal 15 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Anggodo widjojo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi SKRT yang ditangani Lembaga KPK.(oji/pra/jpnn)