Anggoro Widjojo Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana berupa lima tahun penjara," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).
Jaksa juga menuntut Anggoro dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Jaksa Andi menyatakan, Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan menghambat proses penegakan hukum dan terdakwa tidak mengakui seluruh perbuatannya. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Andi.
Persidangan dilanjutkan pada hari Rabu depan (25/6) pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kubu Anggoro. (gil/jpnn)