Anggota Dewan Terancam Tak Terima Gaji
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021 sedang digodok oleh DPRD Kota Banjarmasin.
Hasilnya, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), RPJMD harus disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan. Namun, hingga saat ini draf Raperda RPJMD Kota Banjarmasin belum juga sampai ke Gubernur Kalsel.
Padahal tenggat waktu tinggal 12 hari lagi. Sebab, Badan Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri menargetkan Banjarmasin harus selesai maksimal pada tanggal 15 Agustus mendatang.
Berbeda dengan RPJMD sebelumnya, DPRD Kota Banjarmasin dapat mengesahkan Raperda menjadi Perda terlebih dahulu tanpa disetujui oleh gubernur. Kali ini, RPJMD yang dibuat oleh kabupaten/kota harus disetujui oleh gubernur.
“Kita sedang mengalami masa transisi. Jadi sebelum disahkan harus dievaluasi oleh gubernur. Karena waktunya yang mepet, saya harap Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin berkoordinasi dengan gubernur agar selesai dengan cepat,” ujar Kasubdit Perencanaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bob Ronald F Sagala, di Kantor Bangda, Rabu (3/8).
Dibeberkannya, jika tidak selesai dalam 12 hari, anggora DPRD dan Kepala Daerah di Banjarmsin terancam tidak mendapatkan gaji. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 266 ayat 1.
Bunyinya: apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan. (eka)