Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Dewan Tersangka Kasus KDRT, Inisialnya RGS

Kamis, 02 Desember 2021 – 13:02 WIB
Anggota Dewan Tersangka Kasus KDRT, Inisialnya RGS - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Azmi/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.

Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis.

Dia mengatakan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12)," ungkap dia.

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban secara resmi. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan anggota dewan berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close