Anggota Dewan yang Ikut Berlaga di Pilkada 2015, Segera Berhenti atau Diberhentikan!
jpnn.com - JAKARTA - Meski telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak, Desember 2015 mendatang, beberapa nama yang berasal dari anggota dewan, hingga saat ini belum berhenti dari jabatannya.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu menetapkan, anggota dewan diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan aturan, 60 hari setelah penetapan calon kepala daerah, SK pemberhentian anggota dewan sudah harus terbit. Putusan ini juga berlaku terhadap PNS maupun anggota TNI/Polri.
"Kalau di tingkat nasional sudah beres. Kalau tidak salah, anggota DPD yang maju dalam pilkada sudah sepuluh orang yang berhenti. DPR juga sudah. Presiden sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Tapi yang bermasalah di tingkat daerah, parpolnya enggak mau memberhentikan. Kan proses normalnya dia diberhentikan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat (9/10).
Hadar berharap SK pemberhentian dapat segera diterbitkan paling lama 23 Oktober mendatang, sebagaimana batas akhir 60 hari sejak KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Agustus lalu. Sementara untuk calon tunggal, batas waktu paling lama 30 hari sejak ditetapkan sebagai paslon.
"Kami sangat berharap segeralah. Ini jangan dijadikan penjegalan, upaya permainan politik. Pihak-pihak yang punya otoritas memproses ini dan mengeluarkan SK pemberhentian, ya keluarkanlah," seru Hadar.
KPU menetapkan setidaknya 784 pasangan calon (sekitar 1.568 orang) kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 2015.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sedikitnya 398 orang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, pegawai negeri sipil, maupun anggota aktif TNI/Polri. (gir/jpnn)